• Kota Cirebon, Keuskupan Bandung, Jawa Barat

Sakramen Perkawinan dan KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)

Sakramen Perkawinan menetapkan ikatan yang kekal dan eksklusif antara kedua mempelai (Penjelasan lebih lengkap di menu sakramen-sakramen, Sakramen Perkawinan).

Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik dapat diterima dalam dua jenis, yaitu :

  1. Sakramen Perkawinan Baru, artinya Sakramen yang diterima oleh pasangan yang belum pernah sama sekali terikat dalam perkawinan apapun.
  2. Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab, artinya Sakramen yang diterima oleh pasangan yang sudah terikat perkawinan secara adat atau yang belum disahkan menurut tata cara Gereja Katolik. 

A. Syarat menerima Sakramen Perkawinan Baru sebagai berikut :

  1. Diajukan 3 bulan sebelum hari pelaksanaan
  2. Mengisi formulir
  3. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) 
  4. Fotocopy Surat Baptis terbaru (kurang lebih 3 bulan; Surat Baptis dapat diperbahuri di paroki tempat umat dibaptis)
  5. Fotocopy KTP-el kedua mempelai
  6. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
  7. Fotokopy Kartu Keluarga kedua mempelai
  8. Surat Pengantar dari Ketua Kring tempat domisili
  9. Pas foto gandeng / berpasangan ukuran 6×4 2 lembar

B. Syarat menerima  Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab sebagai berikut : 

  1. Diajukan 3 bulan sebelum hari pelaksanaan
  2. Mengisi formulir, unduh formulir
  3. Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) 
  4. Fotocopy Surat Baptis terbaru (kurang lebih 3 bulan; Surat Baptis dapat diperbahuri di paroki tempat umat dibaptis)
  5. Fotocopy KTP-el kedua mempelai
  6. Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
  7. Fotokopy Kartu Keluarga kedua mempelai
  8. Surat Pengantar dari Ketua Kring tempat domisili
  9. Pas foto gandeng / berpasangan ukuran 6×4 2 lembar
  10. Melaksanakan penyelidikan kanonik

C. Harap Menghubungi sekretariat paroki pada jam kerja