Sakramen Perkawinan dan KPP (Kursus Persiapan Perkawinan)
Sakramen Perkawinan menetapkan ikatan yang kekal dan eksklusif antara kedua mempelai (Penjelasan lebih lengkap di menu sakramen-sakramen, Sakramen Perkawinan).
Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik dapat diterima dalam dua jenis, yaitu :
- Sakramen Perkawinan Baru, artinya Sakramen yang diterima oleh pasangan yang belum pernah sama sekali terikat dalam perkawinan apapun.
- Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab, artinya Sakramen yang diterima oleh pasangan yang sudah terikat perkawinan secara adat atau yang belum disahkan menurut tata cara Gereja Katolik.
A. Syarat menerima Sakramen Perkawinan Baru sebagai berikut :
- Diajukan 3 bulan sebelum hari pelaksanaan
- Mengisi formulir
- Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
- Fotocopy Surat Baptis terbaru (kurang lebih 3 bulan; Surat Baptis dapat diperbahuri di paroki tempat umat dibaptis)
- Fotocopy KTP-el kedua mempelai
- Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
- Fotokopy Kartu Keluarga kedua mempelai
- Surat Pengantar dari Ketua Kring tempat domisili
- Pas foto gandeng / berpasangan ukuran 6×4 2 lembar
B. Syarat menerima Sakramen Perkawinan Convalidatio / Rehab sebagai berikut :
- Diajukan 3 bulan sebelum hari pelaksanaan
- Mengisi formulir, unduh formulir
- Fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (KPP)
- Fotocopy Surat Baptis terbaru (kurang lebih 3 bulan; Surat Baptis dapat diperbahuri di paroki tempat umat dibaptis)
- Fotocopy KTP-el kedua mempelai
- Fotocopy Akta Kelahiran kedua mempelai
- Fotokopy Kartu Keluarga kedua mempelai
- Surat Pengantar dari Ketua Kring tempat domisili
- Pas foto gandeng / berpasangan ukuran 6×4 2 lembar
- Melaksanakan penyelidikan kanonik